1. Ahli di bidang ekonomi syariah dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah berbasis inovasi dan kreasi di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
2. Ahli di bidang pengembangan Ekonomi Syariah secara teoritis dan praktis, inovatif dan kreatif dengan menerapkan integrasi kajian keislaman, dan keindonesiaan.
3. Ahli meneliti, mengabdi dan memberdayakan masyarakat dalam bidang ekonomi syariah secara kritis dan metodologis, bersifat personal, sosial dan profesional serta berwawasan Keislaman dan keindonesiaan, di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
1. Ahli di bidang ekonomi syariah dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah berbasis inovasi dan kreasi di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
2. Ahli di bidang pengembangan Ekonomi Syariah secara teoritis dan praktis, inovatif dan kreatif dengan menerapkan integrasi kajian keislaman, dan keindonesiaan.
3. Ahli meneliti, mengabdi dan memberdayakan masyarakat dalam bidang ekonomi syariah secara kritis dan metodologis, bersifat personal, sosial dan profesional serta berwawasan Keislaman dan keindonesiaan, di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.